
Bengkulu – Puluhan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi dibebastugaskan. Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Anthony, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).
“Kita sudah mendapatkan Peraturan Teknis dari BKN,” ujar Herwan singkat.
Meski demikian, Herwan belum bersedia membeberkan nama-nama pejabat yang terdampak. Ia menyebut keputusan final masih menunggu surat keputusan (SK) resmi.
“Nanti ya, SK-nya belum turun,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga membenarkan adanya pembebastugasan ini. Namun, ia menyerahkan detail teknis kepada Sekda.
“Untuk nama-namanya, tanya ke Sekda,” kata Helmi kepada awak media.
Hingga kini, belum diketahui pasti jumlah pejabat yang terkena kebijakan ini maupun ke mana mereka akan dimutasi. Pemprov Bengkulu menyatakan informasi lengkap akan disampaikan setelah SK resmi diterbitkan.